Hi all, kali ini aku pengen sharing informasi seputar dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bukan karena apa-apa, tapi emang karena besok Senin aku akan mengurus pembuatan SKCK sebagai salah satu syarat pembuatan Pass Bandara. SKCK harus di buatdi tempat domisili asal, jadi aku harus belain cuti untuk mengurusnya di Lamongan. Sebagai informasi, SKCK dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) yang diterbitkan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK merupakan hak bagi setiap orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. SKCK dibuat untuk beberapa keperluan yaitu untuk melamar pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri ataupun untuk mendaftar beasiswa. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, setelah habis dapat memperpanjangnya. Berdasarkan pengalaman pribadi, aku dulu mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan karena instansi yang aku tuju (tempat bekerja sekarang) mengharuskan pegawainya tidak memiliki catatan kriminal. Dan jujur saja pada awalnya, saya juga masih awam mengenai pembuatan SKCK, bahkan dalam hati pun berkata “panganan opo iki SKCK?” hehehe.
Nah berikut persyaratan untuk mendapatkan SKCK,
1. Membawa surat pengatar dari kantor desa/kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
3. Membawa fotocoopy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
4. Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
5. mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Jangan tanya kenapa tidak pake pengajuan online ya....hehehe
Comments
Post a Comment